LOGO puskesmas perampuan
Beranda > Berita > Rapat Koordinasi Dengan Kepala Sekolah Wilayah Kerja Puskesmas Perampuan
Berita Utama

Rapat Koordinasi dengan Kepala Sekolah Wilayah Kerja Puskesmas Perampuan

Posting oleh puskesmasperampuanlobar - 5 Okt. 2022 - Dilihat 163 kali

TINGKATKAN KOORDINASI ANTAR INSTANSI, UPT PUSKESMAS PERAMPUAN MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN KEPALA SEKOLAH SE-WILAYAH KERJANYA

 

(Karang Bongkot, 1 Oktober 2022) - Sebagai upaya peningkatan kesehatan siswa/i di sekolah di wilayah kerjanya, UPT Puskesmas Perampuan berkolaborasi dengan sekolah untuk mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan anak sekolah.

 

Dalam pertemuan tersebut, dibuka oleh Camat Labuapi (Bpk. L. Rifhandany, S.IP), beliau menyampaikan bahwa kebersihan lingkungan sekolah juga menjadi faktor penentu bagaimana penerapan Perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah tersebut apakah sudah diterapkan atau tidak.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPT Puskesmas Perampuan (Bpk. Rosmayadi, SKM, M.PH) mengajak kepada seluruh peserta untuk bersama - sama mengawal dan memantau secara konsisten pemeriksaan kesehatan peserta didik melalui pengukuran BB dan penentuan BBI anak yang bisa dipantau oleh guru di setiap bulannya. Bagi remaja yang bermasalah kesehatan selanjutnya bisa dilakukan tindak lanjut dengan memberikan rujukan ke Puskesmas (pungkasnya).

 

Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan kerjasama yang baik antar instansi akan sulit sekali untuk bisa mewujudkan dan mendukung program-program Kesehatan yang tentunya bermanfaat bagi peserta siswa/i di sekolah.

 

Di sesi akhir pertemuan tersebut Programer UKS Puskesmas Perampuan membagikan contoh Raport kesehatan yang bisa diperbanyak oleh sekolah. Raport kesehatanku dirancang khusus sebagai bahan pengetahuan kepada orang tua dan peserta didik terkait masalah kesehatan yang dialaminya serta untuk peningkatan kesehatan peserta didik.

 

#PRIMA

#Kesehatan_Anda_Kepedulian_Kami


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *